Glosarium
Istilah Migas — Kamus Lengkap Industri Minyak & Gas Bumi
Referensi komprehensif istilah, singkatan, dan definisi teknis di industri migas Indonesia. Mulai dari regulasi (PJIT, PLO, COI, SKPP, SKPI) hingga standar teknis (API, ASME, NDT, BOP). Dikurasi oleh PT Farrald Teknindo — PJIT Migas terdaftar Ditjen Migas.
41 istilah ditemukan
A
- API(American Petroleum Institute)
- Organisasi standar teknis industri migas yang menerbitkan standar desain, inspeksi, dan pengujian peralatan migas (API 510, API 570, API 653, API MPMS, dll).
- ASME(American Society of Mechanical Engineers)
- Organisasi yang menerbitkan code & standard untuk peralatan mekanik termasuk ASME Section VIII (pressure vessel), Section IX (welding), B31 (piping).
- ANSI(American National Standards Institute)
- Badan standar nasional Amerika Serikat yang mengkoordinasikan standar teknis termasuk untuk flange, valve, dan komponen migas.
- ATG(Automatic Tank Gauging)
- Sistem pengukuran level tangki otomatis yang digunakan pada storage tank migas untuk monitoring inventory dan custody transfer.
B
- BOP(Blowout Preventer)
- Peralatan keselamatan kritis di wellhead yang mencegah semburan tak terkendali (blowout) fluida reservoir. Uji fungsi BOP wajib dilakukan secara berkala oleh PJIT Migas.
C
- Commissioning
- Tahap validasi akhir setelah konstruksi selesai untuk memastikan seluruh sistem dapat beroperasi sesuai desain. Biasanya disaksikan oleh PJIT untuk penerbitan sertifikat.
- COI(Certificate of Inspection)
- Sertifikat yang diterbitkan oleh PJIT Migas terdaftar untuk peralatan/instalasi migas yang telah lulus inspeksi teknis. Menjadi prasyarat pengajuan PLO ke Ditjen Migas.→ Layanan COI & PLO Migas
- Custody Transfer
- Titik serah-terima kepemilikan fluida migas antar pihak (operator → pipeline, produsen → pembeli). Titik ini memerlukan sistem metering yang sangat akurat.→ Kalibrasi Custody Meter
D
- Ditjen Migas(Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi)
- Unit eselon I Kementerian ESDM yang mengatur kegiatan usaha migas di Indonesia, termasuk penerbitan izin PJIT, PLO, dan regulasi keselamatan migas.
E
- ESDM(Energi dan Sumber Daya Mineral)
- Kementerian yang membawahi sektor energi di Indonesia, termasuk Ditjen Migas yang mengatur industri migas.
F
- FAT(Factory Acceptance Test)
- Pengujian peralatan di pabrik fabrikasi sebelum dikirim ke site untuk memastikan peralatan memenuhi spesifikasi desain.
- Flow Computer
- Komputer khusus yang menghitung flow rate dan volume fluida migas dari input transmitter (pressure, temperature, density, meter pulse) sesuai API MPMS Ch 21/22.
H
- Hydrostatic Test
- Uji tekan menggunakan fluida (umumnya air) pada tekanan lebih tinggi dari operasi untuk memverifikasi integritas struktural pressure vessel dan piping.
I
- Incoming Material Inspection
- Pemeriksaan material saat tiba di lokasi fabrikasi/konstruksi untuk verifikasi kesesuaian dengan material test certificate (MTC) dan spesifikasi proyek.
K
- K3LL(Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan)
- Aspek wajib dalam kegiatan usaha migas di Indonesia yang meliputi keselamatan pekerja, kesehatan, dan perlindungan lingkungan.
- Kalibrasi
- Proses verifikasi akurasi alat ukur dengan membandingkan terhadap standar tertelusur. Untuk custody meter, kalibrasi wajib dilakukan berkala.→ Kalibrasi Custody Meter
L
- LCP(Load Out Certificate)
- Sertifikat yang menyatakan peralatan atau struktur telah siap untuk dipindahkan (load out) dari fabrication yard ke lokasi instalasi.
- LPG(Liquefied Petroleum Gas)
- Gas hidrokarbon (propana/butana) yang dicairkan pada tekanan moderat. Memerlukan tangki dan perpipaan dengan sertifikasi khusus.
M
- Meter Factor
- Faktor koreksi hasil kalibrasi custody meter, umumnya bernilai mendekati 1,0000. Menunjukkan deviasi pembacaan meter terhadap volume aktual (via prover).
N
- NDT(Non-Destructive Testing)
- Metode pengujian material tanpa merusak objek uji. Meliputi RT (radiography), UT (ultrasonic), MT (magnetic particle), PT (penetrant), dan VT (visual).
- NACE
- Organisasi yang menerbitkan standar korosi dan material untuk lingkungan migas, khususnya untuk H2S service (NACE MR0175).
O
- OIML(Organisation Internationale de Métrologie Légale)
- Organisasi internasional metrologi legal yang menerbitkan standar untuk alat ukur metrologis termasuk custody metering (OIML R117, R137).
- Onshore
- Operasi migas yang dilakukan di darat — mencakup well drilling, production facility, pipeline, dan refinery di lokasi daratan.
- Offshore
- Operasi migas yang dilakukan di lepas pantai (laut) — mencakup platform, FPSO, jacket, subsea pipeline, dan fasilitas offshore lainnya.
P
- PI Migas(Perusahaan Inspeksi Migas)
- Istilah umum untuk perusahaan yang melakukan inspeksi di sektor migas, wajib terdaftar di Ditjen Migas ESDM.→ Tentang PI Migas
- PJIT Migas(Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Migas)
- Badan usaha yang memiliki izin resmi dari Ditjen Migas ESDM untuk menyediakan jasa inspeksi teknik dan menerbitkan sertifikat kelayakan pada aset migas.→ Tentang PJIT Migas
- PLO(Pernyataan Layak Operasi)
- Dokumen resmi dari Ditjen Migas ESDM yang menyatakan suatu instalasi migas layak dioperasikan. Syarat wajib untuk operasional legal.→ Layanan COI & PLO Migas
- Permen ESDM(Peraturan Menteri ESDM)
- Regulasi yang diterbitkan Menteri ESDM yang mengatur aspek teknis, perizinan, dan keselamatan industri migas. Permen ESDM No. 38/2017 dan No. 32/2021 adalah regulasi utama PJIT.
- Pigging
- Operasi pembersihan, inspeksi internal, atau pemisahan batch pipeline menggunakan alat (PIG) yang dilewatkan melalui pipeline.
- Pressure Vessel
- Bejana tekan yang didesain untuk menahan tekanan internal atau eksternal. Memerlukan SKPP dari PJIT Migas sesuai ASME Section VIII.
- Prover
- Peralatan standar untuk proving (kalibrasi) custody meter. Jenis: Ball Prover, Compact Prover, Master Meter. Harus memiliki sertifikat tertelusur.
Q
- QHSE(Quality, Health, Safety, Environment)
- Sistem manajemen terintegrasi untuk kualitas, kesehatan kerja, keselamatan, dan lingkungan yang wajib dimiliki oleh PJIT Migas.
R
- RBI(Risk-Based Inspection)
- Metodologi inspeksi berbasis risiko yang mengoptimalkan jadwal dan scope inspeksi berdasarkan probability of failure (PoF) dan consequence of failure (CoF).
S
- SAT(Site Acceptance Test)
- Pengujian peralatan di lokasi operasi setelah instalasi untuk memverifikasi performa dan integrasi sistem.
- SKPP(Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan)
- Sertifikat yang diterbitkan PJIT untuk peralatan migas individual (pressure vessel, tangki, pompa) yang lulus inspeksi kelayakan.→ Layanan SKPP & SKPI
- SKPI(Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi)
- Sertifikat yang diterbitkan PJIT untuk instalasi migas terintegrasi (wellhead system, processing plant) yang lulus inspeksi kelayakan.→ Layanan SKPP & SKPI
- SKK Migas(Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)
- Lembaga pemerintah yang melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.
- SOP(Standard Operating Procedure)
- Prosedur operasi baku yang mendokumentasikan cara kerja standar untuk menjamin konsistensi dan keselamatan operasi migas.
T
- Turn Around
- Shutdown terjadwal untuk pemeliharaan besar, inspeksi menyeluruh, dan perbaikan peralatan kritis. Scope inspeksi pada TA sangat luas.
U
- UTM(Ultrasonic Thickness Measurement)
- Metode NDT untuk mengukur ketebalan material menggunakan gelombang ultrasonik. Digunakan untuk monitoring korosi dan erosi peralatan migas.
W
- Welding Procedure Specification(WPS)
- Dokumen tertulis yang merinci parameter pengelasan yang harus diikuti untuk memastikan konsistensi kualitas weld. Harus tervalidasi (PQR).
Butuh Layanan Inspeksi Migas?
Sebagai PJIT Migas terdaftar Ditjen Migas, PT Farrald Teknindo siap membantu kebutuhan inspeksi teknis Anda.
Lihat Layanan Kami