Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Migas

PJIT Migas — Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Migas Terdaftar Ditjen Migas

Sebagai PJIT Migas terdaftar Ditjen Migas ESDM, PT Farrald Teknindo menyediakan jasa inspeksi teknik komprehensif untuk aset migas — dari pemeriksaan pra-operasi, on-stream, hingga penerbitan sertifikat kelayakan (SKPP & SKPI).

PJIT Migas atau Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Migas adalah perusahaan yang secara resmi mendapat izin dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) untuk melakukan inspeksi teknik dan menerbitkan sertifikat kelayakan terhadap peralatan dan instalasi di industri migas.

PT Farrald Teknindo merupakan PJIT Migas yang telah terdaftar di Ditjen Migas dan berkomitmen memberikan layanan inspeksi teknik berstandar internasional. Setiap proyek kami tangani dengan inspektur bersertifikat kompetensi migas, mengacu pada Permen ESDM dan standar teknis API, ASME, serta ISO.

Apa Itu PJIT Migas?

PJIT Migas (Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Migas) adalah badan usaha yang menyediakan jasa inspeksi teknik untuk kegiatan usaha migas, dan memiliki izin resmi dari Ditjen Migas ESDM untuk menerbitkan sertifikat inspeksi teknik.

Berbeda dengan inspeksi teknik di industri lain, PJIT Migas khusus menangani aset yang tunduk pada regulasi sektor migas — seperti well equipment, pipeline, pressure vessel, storage tank, rotating equipment, custody metering, BOP, dan instalasi process plant.

Izin PJIT Migas diberikan berdasarkan evaluasi Ditjen Migas atas kelengkapan inspektur bersertifikat, sistem manajemen mutu, peralatan inspeksi, dan track record perusahaan. Izin ini diperbarui secara berkala dan dapat mencakup sub-bidang tertentu (mekanik, listrik, instrumen, pipeline, dll).

Ruang Lingkup Layanan PJIT Migas

Cakupan layanan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan inspeksi migas Anda.

Inspeksi Teknik Pra-Konstruksi

Pemeriksaan material masuk (incoming material inspection) dan verifikasi kesiapan prosedur konstruksi serta welding procedure specification (WPS).

Inspeksi Konstruksi & Fabrikasi

Pengawasan NDT (RT, UT, MT, PT), Dimensional Check, Uji Tekan (Hydrostatic/Pneumatic), FAT, hingga Load Out.

Validasi Pasca-Konstruksi

Site Acceptance Test (SAT), System Integrity Test, dan pendampingan Commissioning untuk memastikan readiness operasional.

Uji Performa & Kalibrasi

Kalibrasi custody meter, tera sistem alat ukur, dan uji fungsi peralatan kritis seperti BOP (Blowout Preventer).

Penerbitan Sertifikat Kelayakan

Penerbitan SKPP (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan) dan SKPI (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi) sesuai kewenangan PJIT.

Regulasi & Standar Acuan

Layanan kami mengacu pada regulasi nasional dan standar internasional yang berlaku:

  • Permen ESDM No. 32 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas (mengatur izin PJIT).
  • Permen ESDM No. 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi & Peralatan Migas.
  • Kepmen/Kepdirjen Migas tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Keselamatan.
  • Standar ASME, API, ANSI, NACE, dan standar industri migas lainnya yang relevan.

Proses Layanan PJIT Migas

Tahapan pekerjaan yang kami jalankan dari awal hingga sertifikat terbit.

  1. Scope Definition

    Penetapan ruang lingkup inspeksi berdasarkan jenis peralatan, kondisi, dan regulasi yang berlaku.

  2. Penugasan Inspektur

    Penunjukan inspektur bersertifikat PJIT yang sesuai dengan sub-bidang (mekanik, listrik, instrumen, pipeline).

  3. Eksekusi Inspeksi

    Pelaksanaan inspeksi di lapangan sesuai prosedur inspeksi teknik dan standar teknis acuan.

  4. Review & Sertifikasi

    Evaluasi hasil oleh senior inspector, review dokumen oleh manajemen mutu, dan penerbitan sertifikat (SKPP/SKPI) sebagai dasar PLO.

Mengapa Memilih PT Farrald Teknindo?

Keunggulan kami sebagai mitra inspeksi migas Anda.

Status PJIT Migas resmi terdaftar Ditjen Migas ESDM.

Inspektur bersertifikat kompetensi migas dengan pengalaman puluhan tahun.

Cakupan multi-disiplin: mekanik, perpipaan, listrik, instrumen, NDT, pipeline.

Sistem manajemen mutu terakreditasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO/IEC 17020.

Berpengalaman di proyek nasional dengan operator migas dan EPC contractor ternama.

FAQ — PJIT Migas

Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan ini.

Apa itu PJIT Migas?
PJIT Migas adalah Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Migas, yaitu perusahaan yang memiliki izin resmi dari Ditjen Migas ESDM untuk melakukan inspeksi teknik dan menerbitkan sertifikat kelayakan pada peralatan dan instalasi migas.
Apa izin resmi untuk PJIT Migas?
PJIT Migas wajib memiliki izin usaha penunjang migas sebagai PJIT dari Ditjen Migas berdasarkan Permen ESDM No. 32 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas.
Apakah PJIT Migas bisa menerbitkan SKPP & SKPI?
Ya, PJIT Migas berwenang menerbitkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) dan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) sesuai ruang lingkup izin yang dimilikinya.
Bagaimana memilih PJIT Migas yang tepat?
Pilih PJIT Migas yang: (1) terdaftar resmi di Ditjen Migas, (2) memiliki inspektur bersertifikat, (3) memiliki akreditasi ISO/IEC 17020, (4) memiliki pengalaman di jenis aset yang akan diinspeksi, dan (5) memiliki track record proyek yang baik.

Butuh Layanan PJIT Migas?

Hubungi PT Farrald Teknindo untuk konsultasi gratis. Tim kami siap membantu Anda dari scope definition hingga sertifikat terbit.

Graha FT, Jl. Raya Pasar Minggu No. 104 B, Jakarta Selatan 12520, Indonesia