Sertifikasi Kelayakan Peralatan & Instalasi Migas

Kelayakan Peralatan dan Instalasi Migas — SKPP & SKPI Migas

PT Farrald Teknindo menerbitkan sertifikat Kelayakan Peralatan dan Instalasi Migas (SKPP & SKPI) untuk memastikan aset Anda memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan regulasi Ditjen Migas ESDM.

Sertifikasi Kelayakan Peralatan dan Instalasi Migas adalah proses wajib bagi seluruh aset yang beroperasi di sektor minyak dan gas bumi di Indonesia. Proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap peralatan dan instalasi migas telah diinspeksi, diuji, dan dinyatakan layak untuk dioperasikan sesuai standar teknis dan regulasi.

Output dari proses sertifikasi ini adalah SKPP (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan) untuk peralatan individual, dan SKPI (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi) untuk instalasi terintegrasi. Kedua sertifikat ini menjadi dokumen wajib dalam pengajuan PLO (Pernyataan Layak Operasi) ke Ditjen Migas.

Apa Itu Sertifikasi Kelayakan Peralatan & Instalasi Migas?

Sertifikasi kelayakan adalah proses pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh PJIT Migas terdaftar untuk memverifikasi bahwa peralatan dan instalasi migas memenuhi persyaratan desain, fabrikasi, instalasi, operasi, dan pemeliharaan sesuai standar yang berlaku.

SKPP (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan) diterbitkan untuk peralatan individual seperti pressure vessel, storage tank, pipeline, rotating equipment, dan BOP. SKPI (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi) diterbitkan untuk instalasi terintegrasi seperti wellhead system, gathering station, processing plant, atau lifting facility.

Kedua sertifikat ini berlaku untuk masa waktu tertentu (umumnya 3-5 tahun) dan harus diperbarui melalui proses re-inspeksi sebelum masa berlaku habis. Ketiadaan atau kedaluwarsa SKPP/SKPI dapat menyebabkan operasi dihentikan oleh Ditjen Migas.

Ruang Lingkup Layanan Kelayakan Peralatan dan Instalasi Migas

Cakupan layanan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan inspeksi migas Anda.

SKPP Pressure Equipment

Pressure vessel, heat exchanger, separator, air receiver, dan peralatan bertekanan lainnya.

SKPP Storage Tank

Atmospheric tank, low pressure tank, LPG sphere, cryogenic tank, dan tangki timbun migas.

SKPP Rotating Equipment

Pump, compressor, turbine, dan rotating equipment kritis lainnya.

SKPP Peralatan Khusus

BOP (Blowout Preventer), crane offshore, lifting equipment, dan peralatan khusus migas.

SKPI Instalasi Produksi

Wellhead, X-tree, manifold, gathering station, dan fasilitas produksi migas.

SKPI Instalasi Processing

Gas processing plant, oil treating plant, LPG plant, dan fasilitas processing migas.

SKPI Pipeline

Pipeline transmisi minyak, pipeline gas, flowline, dan sistem perpipaan migas.

Regulasi & Standar Acuan

Layanan kami mengacu pada regulasi nasional dan standar internasional yang berlaku:

  • Permen ESDM No. 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi & Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas.
  • Permen ESDM No. 32 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas.
  • Keputusan Direktur Jenderal Migas tentang Pedoman Pemeriksaan Keselamatan.
  • Standar teknis ASME, API, ANSI, NACE, dan SNI yang berlaku untuk jenis peralatan.

Proses Layanan Kelayakan Peralatan dan Instalasi Migas

Tahapan pekerjaan yang kami jalankan dari awal hingga sertifikat terbit.

  1. Pengajuan Permohonan

    Klien mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen teknis (desain, as-built, manual operasi).

  2. Review Dokumen

    PJIT melakukan review kelengkapan dan kesesuaian dokumen terhadap standar teknis yang berlaku.

  3. Inspeksi Lapangan

    Pemeriksaan visual, pengukuran ketebalan (UTM), NDT (RT/UT/MT/PT), uji tekan, uji fungsi, dan inspeksi khusus sesuai jenis peralatan.

  4. Evaluasi & Penerbitan Sertifikat

    Evaluasi hasil inspeksi, approval oleh senior inspector, dan penerbitan SKPP/SKPI dengan nomor registrasi dan masa berlaku.

Mengapa Memilih PT Farrald Teknindo?

Keunggulan kami sebagai mitra inspeksi migas Anda.

PJIT Migas terdaftar Ditjen Migas dengan lingkup sertifikasi peralatan dan instalasi lengkap.

Telah menerbitkan ribuan SKPP & SKPI untuk proyek migas nasional.

Tim inspektur multi-disiplin: mekanik, perpipaan, listrik, instrumen, NDT.

Proses sertifikasi cepat dengan dokumentasi yang compliant terhadap persyaratan Ditjen Migas.

Pendampingan post-sertifikasi hingga PLO terbit.

FAQ — Kelayakan Peralatan dan Instalasi Migas

Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan ini.

Apa itu SKPP dan SKPI Migas?
SKPP (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan) adalah sertifikat kelayakan untuk peralatan individual migas. SKPI (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi) adalah sertifikat kelayakan untuk instalasi terintegrasi migas. Keduanya diterbitkan oleh PJIT Migas terdaftar.
Apa perbedaan SKPP dan SKPI?
SKPP diterbitkan untuk peralatan individual (misalnya pressure vessel, tangki, pompa). SKPI diterbitkan untuk sistem instalasi terintegrasi (misalnya wellhead system, processing plant, pipeline network).
Berapa masa berlaku SKPP/SKPI?
Masa berlaku SKPP dan SKPI umumnya 3-5 tahun tergantung jenis peralatan/instalasi dan kondisi operasi. Harus diperbarui melalui re-inspeksi sebelum masa berlaku habis.
Apakah SKPP/SKPI wajib untuk semua peralatan migas?
Ya, seluruh peralatan dan instalasi di wilayah kerja migas wajib memiliki SKPP/SKPI yang masih berlaku sesuai Permen ESDM No. 38/2017. Tanpa sertifikat ini, peralatan tidak boleh dioperasikan.
Apa langkah pertama untuk mendapatkan SKPP/SKPI?
Langkah pertama adalah menghubungi PJIT Migas terdaftar seperti PT Farrald Teknindo untuk konsultasi scope inspeksi, melengkapi dokumen teknis, dan menjadwalkan inspeksi lapangan.

Butuh Layanan Kelayakan Peralatan dan Instalasi Migas?

Hubungi PT Farrald Teknindo untuk konsultasi gratis. Tim kami siap membantu Anda dari scope definition hingga sertifikat terbit.

Graha FT, Jl. Raya Pasar Minggu No. 104 B, Jakarta Selatan 12520, Indonesia